Puasa Asyura di Bulan Muharram

Puasa selain merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengandung sekian banyak manfaat yang lain. Dengan berpuasa seseorang dapat mengendalikan syahwat dan hawa nafsunya. Dan puasa juga menjadi perisai dari api neraka. Puasa juga dapat menghapus dosa-dosa dan memberi syafaat di hari kiamat. Dan puasa juga dapat membangkitkan rasa solidaritas kemanusiaan, serta manfaat lainnya yang sudah dimaklumi terkandung pada ibadah yang mulia ini.

Yang dimaksud hari Asyura adalah tanggal sepuluh bulan Muharram. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh al-Khalil, dikuatkan pula oleh az-Zain ibn al-Munayyir (lihat Fath al-Bari, 4/248). Dan inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama salaf dan khalaf. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalahSa’id bin al-Musayyib, al-Hasan al-Bashri, Malik, Ahmad, Ishaq dan masih banyak ulama yang lain (Syarh Muslim, 4/467).

Pada bulan Muharram ada satu hari yang dikenal dengan sebutan hari ‘Asyura. Orang-orang jahiliyah pada masa pra Islam dan bangsa Yahudi sangat memuliakan hari ini. Hal tersebut karena pada hari ini Allah Subhanahu wa Ta’ala selamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya. Bersyukur atas karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya, Nabi Musa ‘alaihissalam akhirnya berpuasa pada hari ini. Tatkala sampai berita ini kepada Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wassalam, melalui orang-orang Yahudi yang tinggal di Madinah beliau bersabda,




“Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi)”.

Yang demikian karena pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sampai di Madinah, beliau mendapati Yahudi Madinah berpuasa pada hari ini, maka beliau sampaikan sabdanya sebagaimana di atas. Semenjak itu beliau Saw memerintahkan ummatnya untuk berpuasa, sehingga jadilah puasa ‘Asyura diantara ibadah yang disukai di dalam Islam. Dan ketika itu puasa Ramadhan belum diwajibkan.

Dalam bulan Muharram ini, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ‘Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram karena berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.

Abu Qotadah Al Anshoriy berkata bahwa Nabi SAW pernah ditanyakan mengenai (keutamaan) puasa hari ‘Asyura. Beliau SAW menjawab,




"Puasa ‘Asyura’ akan menghapus dosa setahun yang lalu." (HR. Muslim no. 1162)

Keutamaan puasa ‘Asyura di dalam Islam. :
Di masa hidupnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berpuasa di hari ‘Asyura. Kebiasaan ini bahkan sudah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam sejak sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dan terus berlangsung sampai akhir hayatnyaShallallahu ‘alaihi wassalam . Al Imam Al Bukhari (No 1902) dan Al Imam Muslim (No 1132) meriwayatkan di dalam shahih mereka dari Abdullah bin Abbas radiyallahu ‘anhuma, ia berkata,






“Aku tidak pernah mendapati Rasulullah menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan”.

Hal ini menandakan akan keutamaan besar yang terkandung pada puasa di hari ini. Oleh karena itu ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam ditanya pada satu kesempatan tentang puasa yang paling afdhal setelah Ramadhan, beliau menjawab bulan Allah Muharram.

Hukum Puasa ‘Asyura :
Imam An Nawawi menjelaskan, “Para ulama bersepakat bahwa hukum berpuasa pada hari ‘Asyura adalah sunnah dan bukan wajib. Namun mereka berselisih mengenai hukum puasa ‘Asyura di awal-awal Islam yaitu ketika disyariatkannya puasa Asyura sebelum puasa Ramadhan.

Menurut Imam Abu Hanifah, hukum puasa Asyura di awal-awal Islam adalah wajib. Sedangkan dalamSyafi’iyah ada dua pendapat yang masyhur. Yang paling masyhur, yang menyatakan bahwa hukum puasa Asyura semenjak disyariatkan adalah sunnah dan puasa tersebut sama sekali tidak wajib. Namun dulu, puasa Asyura sangat-sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ketika puasa Ramadhan disyariatkan, hukum puasa Asyura masih dianjurkan namun tidak seperti pertama kalinya.

Pendapat kedua dari Syafi’iyah adalah yang menyatakan hukum puasa Asyura di awal Islam itu wajib dan pendapat kedua ini sama dengan pendapat Abu Hanifah.” (Syarh Shohih Muslim, 4/114)

Yang jelas, hukum puasa ‘Asyura kini adalah sunnah dan bukanlah wajib. Namun, hendaklah kaum muslimin tidak meninggalkan amalan yang sangat utama ini, apalagi melihat ganjaran yang begitu melimpah.

Waktu Pelaksanaan Puasa ‘Asyura :
Jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf berpendapat bahwa hari ‘Asyura adalah hari ke-10 di bulan Muharram. Di antara mereka adalah Said bin Musayyib, Al Hasan Al Bashri, Malik, Ahmad, Ishaq dan yang lainnya. Dan dikalangan ulama kontemporer seperti Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah. Pada hari inilah Rasullah Saw semasa hidupnya melaksanakan puasa ‘Asyura. Dan kurang lebih setahun sebelum wafatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,




“Jikalau masih ada umurku tahun depan, aku akan berpuasa tanggal sembilan (Muharram)”

Para ulama berpendapat perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam , “…aku akan berpuasa tanggal sembilan (Muharram)”, mengandung kemungkinan beliau ingin memindahkan puasa tanggal 10 ke tanggal 9 Muharram dan beliau ingin menggabungkan keduanya dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura. Tapi ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ternyata wafat sebelum itu maka yang paling selamat adalah puasa pada kedua hari tersebut sekaligus, tanggal 9 dan 10 Muharram.

Lebih Baik Lagi Ditambah Berpuasa Pada Tanggal 9 Muharram :
Sebagaimana dijelaskan (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi SAW bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun Nabi SAW tiba-tiba meninggal sebelum sempat melakukan puasa pada hari itu.

Lalu bagaimana hukum melakukan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut penjelasan An Nawawi rahimahullah.

Imam Syafi’i dan pengikutnya (Syafi’iyyah), Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari ke 9 dan ke 10 sekaligus; karena Nabi SAW berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.

Apa hikmah Nabi SAW menambah puasa pada hari kesembilan? Imam Nawawi menjelaskan

Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi bepuasa pada hari ke 10 sekaligus ke 9 adalah agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ke 10 saja.

Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk berhati-hati, siapa tahu salah dalam penentuan hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 4/121)

Ibnu Rojab mengatakan, “Di antara ullama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Sedangkan Imam Abu Hanifah memakruhkan berpuasa pada hari sepuluh saja (tanpa hari kesembilan).”

Jadi, lebih baik adalah kita berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Inilah tingkatan yang paling utama. Sedangkan berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja adalah tingkatan di bawah tingkatan pertama tadi. Inilah yang dijelaskan Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy hafizhohullah dalam kitab beliau Tajridul Ittiba’.

Apakah Perlu Ditambah Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram? :
Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya puasa pada hari ke-9, 10, dan 11. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Nabi SAW bersabda, “Puasalah pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ‘Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah).

Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ‘Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau berkata, “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari ke 9 dan ke 10 Muharram.” (Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan hanya sampai sahabat).

Namun, hal ini bukan berarti berpuasa pada hari ke-11 Muharram tidak dianjurkan. Dalam rangka kehati-hatian dalam penentuan awal Muharram, kita dianjurkan pula berpuasa selama tiga hari yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.

Dalam riwayat Al Maimuni, Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada perselisihan dalam penentuan hilal, saya berpuasa selama tiga hari (9, 10 dan 11 Muharram) dalam rangka hati-hati.”

Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa pada 10 Muharram. Dan lebih baik lagi jika kita dapat berpuasa sehari sebelumnya untuk menyelisihi Yahudi. Atau mungkin jika khawatir karena ada perselisihan dalam penentuan hilal, kita tambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram.

Mari kita ajak saudara-saudara kita untuk melakukan puasa ‘Asyura.

Wallahu ‘Aklam.

Dikutip dari berbagai sumber.

0 Komentar "Puasa Asyura di Bulan Muharram", Baca atau Masukkan Komentar

Followers