JILBAB - Kewajiban Muslimah nan Agung

Dewasa ini kita melihat banyak kaum muslimah yang tidak berjilbab dan apabila ada yang berjilbab bukan dengan tujuan untuk menutup aurat-aurat mereka akan tetapi dengan tujuan mengikuti mode, agar lebih anggun dan alasan lainnya. Sehingga mereka walaupun berjilbab tetapi masih memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan mereka masih bertasyabbuh kepada orang kafir. Tidak hanya itu mereka menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab yang syar'i, dengan mengatakan itu pakaian orang kolot, pakaian orang radikal, dan mereka mengatakan jilbab (yang syar'i) adalah budaya arab yang sudah ketinggalan zaman, serta banyak lagi ejekan-ejekan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim. Hal ini karena kebodohan dan ketidak pedulian mereka untuk mencari ilmu tentang pakaian wanita muslimah yang syar'i.

Berjilbab atas wanita muslimah adalah suatu ketetapan yang tiddk bisa di tawar-tawar atau di tolak dengan dalih apapun, karena Allah SWT yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk
berjilbab.

MAKNA JILBAB
Para Ulama telah berbicara tentang makna Jilbab. Diantaranya adalah:
  • Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi).
  • Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho' alKhurasani. (Tafsir Ibnu Katsir, Al-Muhalla).
  • Kain yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Tafsir Ad-Durul Mansur, Tafsir Al-Baidhawy, Tafsir An-Nasafasi, Fathul Qadir, Ibnu Katsir dan Tafsir Abu Su'ud).
  • Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Tafsir Al-Alusy).
Dan keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashrani atau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.

Hukum Berjilbab
Para ulama' bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah.

Allah ta'ala berfirman, "Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS. Al-Ahzab: 59)

Allah ta'ala berfirman (artinya), "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33). Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya. Demikian juga Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahantubuh mereka?!

Allah ta'ala berfirman (artinya), "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nur: 31)

Rasulullah SAW bersabda, mengancam wanita-wanita yang tidak berjilbab dengan siksaan yang pedih, "Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya; Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya). Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 tahun)" (HR. Muslim, Ahmad dan Malik).

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita yang tidak diperuntukkan untuk suami saja) termasuk dosa besar".

Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah SAW bersabda, "Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan." (HR Tirmidzi, lbnu Hibban. dan At-Thabrani).

Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat 'ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW "Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya". (HR. Bukhari).

Ancaman Kepala Keluarga Yang Membiarkan Keluarganya Tak berjilbab
Seorang mukmin hendaknya menjauhkan dirinya dan keluarganya dari api neraka, Rasulullah SAW bersabda, "Ada tiga perkara, Allah mengharamkan mereka masuk surga yaitu pecandu khomer, orang yang tidak taat dan ad-dayuts, yang menyetujui istrinya berbuat kemungkaran." (HR. Ahmad)

Ad-dayyuts yaitu orang yang mengetahui keluarganya melakukan perbuatan keji seperti zina dan lainnya, tetapi mereka malah mendukungnya atau mendiamkannya. Contoh lainnya lagi: Orangtua yang membiarkan putrinya bergaul bebas dan bersenda gurau dengan pria yang bukan mahromnya. Suami setuju melihat isteri atau putrinya hanya berpakaian pendek, tidak berjilbab, atau membiarkan putri dan isterinya bercelana pendek berhadap-hadapan dengan pria lain.

Syarat-syarat Jilbab
Jilbab memiliki syarat-syarat sehingga layak digunakan oleh kaum muslimah. Syarat-syarat jilbab yang harus terpenuhi adalah:
  • Menutupi seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
  • Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
  • Tebal dan tidak tipis atau trasparan.
  • Longgar dan tidak sempit atau ketat.
  • Tidak memakai wangi-wangian.
  • Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  • Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.

0 Komentar "JILBAB - Kewajiban Muslimah nan Agung", Baca atau Masukkan Komentar

Followers