ISBAL - Menjulurkan Pakaian Hingga Di Bawah Mata Kaki

Hukum Menjulurkan Pakaian Hingga Di Bawah Mata Kaki Bagi Laki-Laki (Isbal)

Islam adalah agama yang sempurna, sehingga tidak ada satupun perkara yang luput hukumnya dalam Islam. Di era sekarang ini, melihat mayoritas kaum muslimin mengenakan pakaian hingga melebihi atau di bawah mata kaki mereka. Dalam Islam, mengenakan pakaian hingga melebihi atau dibawah mata kaki dinamakan Isbal. Bagaimana hukum Isbal, maka Islam telah menjawabnya.

Hukum Isbal

Allah SWT menghalalkan pakaian sebagai penutup aurat dan perhiasan. Namun Allah SWT juga menurunkan ketetapan dan aturan dalam berpakaian yang tidak boleh dilanggar. Berlebihan dalam memanjangkan pakaian bagi laki-laki tidak dibenarkan dalam Islam. Maka kita sebagai orang yang mengaku muslim tidak selayaknya sengaja mengulurkan kita lengan baju atau pakaian bawah kita dari batas yang ditentukan. Berkenaan dengan permasalahan ini adalah, Islam memberikan batasan dan ketetapan bahwa pakaian seorang muslim laki-laki tidak boleh menjulur hingga melebihi atau dibawah mata kaki.

Rasulullah SAW telah melarang kita untuk menjulurkan pakaian hingga melebihi atau di bawah mata kaki (Isbal) dengan larangan yang keras dan disertai dengan hukuman yang berat.

Jika kita mengumpulkan hadits-hadits tentang larangan isbal bagi laki-laki, maka kita akan menjumpai hadits-hadits tersebut melarang secara mutlak dalam tiga keadaan:

Keadaan pertama: hadits larangan isbal dengan menyertakan lafazh kesombongan

Maksudnya adalah seseorang mengenakan pakaiannya hingga atau di bawah mata kaki dengan disertai perasaan sombong. Maka, orang semacam ini mendapatkan ancaman yang sangat keras.

Rasulullah SAW bersabda (artinya), "Allah SWT tidak melihat (dengan disertai rahmat) dihari kiamat kepada orang yang menyerat kain sarungnya dengan sombong." (HR.Bukhari-Muslim)

Rasulullah SAW bersabda (artinya), "Barangsiapa menyeret (mengulurkan) pakaian denga kesombongan, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperhatikan) dihari kiamat"

Ungkapan (pakaian) mencakup semua jenisnya, baik kemeja, sarung, celana panjang, atau jenis lainnya.

Rasulullah SAW bersabda (artinya), "Isbal itu ada pada sarun, gamis, dan sorban. Barang siapa menyeret sebagian darinya dengan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya di hari kiamat."(Shahih riwayat Abu Daud dan An-Nasai)

Di atas adalah contoh dari sebagian hadits yang melarang Isbal bagi laki-laki dengan menggunakan lafazh sombong.

Keadaan kedua hadits larangan isbal tanpa menyertakan lafazh kesombongan"

Jika ada yang mengatakan, "Saya isbal dengan tanpa sombong", maka kami kataan bahwa hadits-hadits yang melarang Isbal tidak hanya berkutat pada isbal yang disertai kesombongan. Dalam artian, orang yang isbal tanpa disertai kesombongan hukumnya juga haram. Dan lebih haram lagi jika disertai dengan kesombongan.

Rasulullah SAW bersabda (artinya), "Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah SWT di hari kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan di bersihkan dan bagi mereka adzab yang pedih" (1)Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki); (2) Al Mannan (orang yang suka memberi sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberiannya); (3) Dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong." (HR. Muslim)

Rasulullah SAW bersabda (artinya), "Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" (HR Bukhari)

Jadi, panjang maksimal pakaian (bawah) laki-laki muslim adalah sampai mata kaki saja, tidak boleh lebih dari itu.

Sebenarnya, isbal sendiri merupakan sebuah kesombongan. Rasulullah SAW telah menerangkan bahwa isbal adalah kesombongan. Rasulullah SAW bersabda (artinya), "Dan jauhilah men mejulurkan kain hingga dibawah mata kaki, karena hal itu termasuk kesombongan, dan sesunaguhnya Allah SWT tidak suka kesombongan". (Hadits Riwayat Abu Daud
dan At-Tirmizi)

Keadaan ketiga: hadits larangan isbal dalam shalat

Rasulullah SAW memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang-orang yang shalat dalam keadaan isbal, yakni berupa ancaman tidak diterimanya shalat orang-orang yang menjulurkan kain (pakaian) hingga melebihi atau dibawah mata kaki. Rasulullah SAW bersabda (artinya), "Sesungguhnya Allah SWT tidak menerima shalat seseorang yang melakukan isbal." (HR. Abu Dawud)

Itulah hadits-hadits yang menerangkan kepada kita tentang haramnya isbal dalam setiap keadaan. Maka, wajib bagi kita untuk menjauhinya dengan cara tidak mengisbal pakaian kita. Dan hendaknya kita takut kepada Allah SWT akan hukuman-Nya yang diberikan kepada orang-orang yang isbal. Allahu allam.

1 Komentar "ISBAL - Menjulurkan Pakaian Hingga Di Bawah Mata Kaki", Baca atau Masukkan Komentar

Anonymous said...

ssalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh

smg Allah memberikan manfaat dan pahala yang banyak bg ustadz,
pembahasan ttg ini memang saya dapati ada perbedaan, ada yang berpendapat haram mutlak berisbal, ada pula yang mengatakan mubah selama tidak disertai sombong,.yang keduanya sama - sama digali dari Nash-Nash.

sy mendapati sebuah tulisan yang cukup mendalam membahas tentang Isbal, mhn kiranya ustadz salafiyunpad berkenan melihat tulisan tersebut.,
berikut alamatnya

http://abuhauramuafa.wordpress.com/2012/04/06/hukum-isbal-dalam-islam/

jazaakallaahu kahiran

Followers